Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yasonna Bantah KUHP Baru untuk Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati
02:58
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Inkonstitusional Bersyarat
02:44
Video Selanjutnya dalam detik
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Inkonstitusional Bersyarat
Lanjutkan

Yasonna Bantah KUHP Baru untuk Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati

17 Februari 2023, 15:00 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Sebab, Pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati, jika ia berkelakuan baik, maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.

Yasonna mengatakan, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas sejak lama.

Hal itu disampaikan Yasonna ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (13/2/2023).

Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: ARI
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel

#FerdySambo #Menkumham #YasonnaLaoly #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke