Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, mengatakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer kemungkinan bisa bebas pada Juni 2023.
Ia menyebutkan bahwa kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya remisi, dan Edwin menjelaskan ada tiga jenis remisi yang berlaku di Indonesia.
Remisi itu meliputi remisi biasa, remisi khusus yakni diberikan saat hari-hari besar nasional atau keagamaan, dan remisi tambahan, yakni hanya bisa diperoleh oleh justice collaborator.
Ia yakin bahwa Bharada E bisa lebih cepat keluar tahanan, jika dilihat dari putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan. LPSK juga akan mengirimkan rekomendasi remisi untuk Richard Eliezer sebagai justice collaborator kepada Menkumham.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nadia Intan Fajarlie
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Street Style feat Poccex by Jumbo
#JernihkanHarapan