Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, telah divonis hakim dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan pada Rabu (15/2/2023).
Namun, Bharada E belum menjalani sidang komisi kode etik Polri atau KKEP, yang akan menentukan nasibnya di kepolisian. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, setidaknya terdapat tiga pertimbangan hakim sidang etik terhadap Richard.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan untuk menyiapkan sidang etik bagi Bharada E.
Kapolri mengatakan bahwa ada peluang untuk Bharada E bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri, sebagaimana yang diharapkan dirinya dan orang tua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS, LOL
Penulis: Nadia Intan Fajarlie
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Average by Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan