Usai vonis keluar, Kejagung secara resmi memutuskan tidak akan mengajukan banding dan menerima status justice collaborator Richard Eliezer. Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer. Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana. Bahkan Kejagung mengakui posisi Richard menjadi seorang justice collaborator.
Padahal sebelumnya silang pendapat sempat terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejagung. Perdebatan ini mengemuka tepatnya setelah JPU menuntut Richard 12 tahun penjara. LPSK sangat menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard.
Penulis : Danur Lambang Pristiandaru
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Demon - JVNA
#RichardEliezer #LPSK #KejagungRI #JernihkanHarapan