Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung: Maaf Keluarga Yosua Pertimbangan Tak Ajukan Banding Richard
04:27
Kejagung Kembali Sita Harta Harvey Moeis, Kali Ini Mobil Ferrari
01:10
Video Selanjutnya dalam detik
Kejagung Kembali Sita Harta Harvey Moeis, Kali Ini Mobil Ferrari
Lanjutkan

Kejagung: Maaf Keluarga Yosua Pertimbangan Tak Ajukan Banding Richard

17 Februari 2023, 11:30 WIB
Kejaksaan Agung RI memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer.

Sebab, Kejagung mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, pemberian maaf keluarga Brigadir Yosua dan status Richard sebagai justice collaboratori.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim meringankan vonis Richard dibandingkan terdakwa lainnya karena Richard berperan sebagai justice collaborator.

Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Me And My Piano by Jonny Houlihan

#Kejagung #BharadaE #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke