Kejaksaan Agung RI memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer.
Sebab, Kejagung mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, pemberian maaf keluarga Brigadir Yosua dan status Richard sebagai justice collaboratori.
Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Sebelumnya, Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim meringankan vonis Richard dibandingkan terdakwa lainnya karena Richard berperan sebagai justice collaborator.
Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Me And My Piano by Jonny Houlihan
#Kejagung #BharadaE #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan