Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan apresiasi atas sikap Kejaksaan Agung RI yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan yang diterima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, tidak hanya apresiasi, tapi juga terima kasih karena Richard Eliezer adalah pihak terlindung dari LPSK.
Edwin mengatakan, langkah Kejagung sudah tepat karena sudah sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) kemarin. Vonis ringan tersebut, kata Edwin, sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Penulis : Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Bird Food - DJ Freedem
#BharadaE #LPSK #JernihkanHarapan