Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa dipastikan.
Sebab putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu baru sampai di tingkat pertama.
Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sambo masih punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Singgih Wiryono, Talitha Yumnaa
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Suns Down - RAGE
#JernihkanHarapan #KejagungTanggapiVonisSambo