Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Kejaksaan Agung soal Jadwal Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo

16 Februari 2023, 18:23 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa dipastikan. 


Sebab, putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu baru sampai di tingkat pertama. Sambo dan kuasa hukumnya pun masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. 


"Kalau untuk putusan (mati) masih di PN (pengadilan negeri) kami tentu masih menunggu proses panjang ini, mereka (pihak Sambo) masih punya waktu 14 hari," ujar Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). 


Ketut menjelaskan, pihak Sambo masih punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Singgih Wiryono 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Okky Mahdi Yasser 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#JernihkanHarapan #FerdySambo #KejaksaanAgung

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke