Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa dipastikan.Â
Sebab, putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu baru sampai di tingkat pertama. Sambo dan kuasa hukumnya pun masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.Â
"Kalau untuk putusan (mati) masih di PN (pengadilan negeri) kami tentu masih menunggu proses panjang ini, mereka (pihak Sambo) masih punya waktu 14 hari," ujar Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).Â
Ketut menjelaskan, pihak Sambo masih punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Penulis: Singgih WiryonoÂ
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
Musik: Follow That Car - Global GeniusÂ
#JernihkanHarapan #FerdySambo #KejaksaanAgung