Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterima oleh Richard Eliezer.
Beberapa pertimbangan Kejagung dalam hal ini salah satunya adalah adanya pemberian maaf dari keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadli Zumhana mengatakan pihaknya telah melihat adanya keadilan yang telah dirasakan bagi keluarga maupun masyarakat.
Selain itu, Fadil menyebut kuasa hukum dari Richard Eliezer sebelumnya juga telah menyatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis yang diterima oleh Richard Eliezer. Dengan begitu putusan tersebut telah inkrah atau putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer. Tuntutan vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #VonisRichardEliezer #RichardEliezer