Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer

16 Februari 2023, 17:44 WIB

Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterima oleh Richard Eliezer.

Beberapa pertimbangan Kejagung dalam hal ini salah satunya adalah adanya pemberian maaf dari keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadli Zumhana mengatakan pihaknya telah melihat adanya keadilan yang telah dirasakan bagi keluarga maupun masyarakat.

Selain itu, Fadil menyebut kuasa hukum dari Richard Eliezer sebelumnya juga telah menyatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis yang diterima oleh Richard Eliezer. Dengan begitu putusan tersebut telah inkrah atau putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer. Tuntutan vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Chasing Time - SYBS

#JernihkanHarapan #VonisRichardEliezer #RichardEliezer

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke