Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Adinda Dwi Putri
Video Editor: Adinda Dwi Putri
Produser: Nibras Nada Nailufar
/ #BharadaE #RichardEliezer #Kejagung #BrigadirYosua #BrigadirJ #JernihMelihatDunia #KreasiKompascom