Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejaksaan Agung Tidak Akan Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E
08:15
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
Lanjutkan

Kejaksaan Agung Tidak Akan Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

16 Februari 2023, 16:40 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang kerap disapa Bharada E. 


Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023). 


"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil. 


Jampidum mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf dari keluarga Brigadir J kepada Bharada E. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#JernihkanHarapan #JaksaAgung #BharadaE

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke