Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang kerap disapa Bharada E.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil.
Jampidum mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf dari keluarga Brigadir J kepada Bharada E.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #JaksaAgung #BharadaE