Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai posisi Polri bakal riskan jika dalam sidang Komisi Kode Etik memutuskan untuk tidak melakukan PTDH terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer.
Sebab meski dinyatakan sebagai justice collaborator dalam putusan, Richard tetap divonis bersalah dan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J serta dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Bambang mempertanyakan dasar hukum mana yang akan dipakai Polri untuk menjalankan sidang Komisi Kode Etik terhadap Richard. Sebab, ada dua aturan yang bertentangan untuk menentukan nasib Richard.
Pertama, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putrantro Saptohutomo
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra, HAM, DEW
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Cavalry - Aakash Gandi
#RichardEliezer #JernihkanHarapan