Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai komitmen Polri akan dipertanyakan jika mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota polisi.
Menurut Bambang, Polri saat ini juga harus berjuang memperbaiki citra negatif, sebagai dampak dari kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, Bambang menilai jika Polri mempertahankan Eliezer sebagai anggota Brimob setelah diputus bersalah, maka komitmen membangun polisi yang profesional justru bisa dipertanyakan.
Menurut Bambang, jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2022, maka Eliezer memang berpeluang bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Dalam tersebut disebutkan, sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum.
Kendati demikian, terdapat aturan lain yang justru bertentangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Park Bench - Gunnar Olsen
#JernihkanHarapan #RichardEliezer #Polri