Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Komnas Perempuan Hormati Putusan Hakim

16 Februari 2023, 14:50 WIB

Komnas Perempuan menghormati putusan majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya menerima penilaian hakim dalam pertimbangan putusannya bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan.

Andy menekankan bahwa pihaknya juga menghormati jika Putri melakukan langkah lanjutan setelah putusan hakim, yakni upaya banding atas putusan tersebut.

Ia kemudian meminta agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terhadap penerapan beberapa peraturan, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW

Penulis: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Blades by Sam Marshall

#JernihkanHarapan #VonisPutriCandrawathi #KomnasPerempuan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke