Dalam Rapat Panita Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta. Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta.
Adapun biaya yang bersumber dari nila manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40,23 juta atau 44,7 persen yang meliputi komponen biaya pengyelengaran ibadah haji di Arab Saudi dan komponen penyelengaraan haji dalam negeri. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menjabarkan, pihaknya dalam beberapa hari telah mendiskusikan beberapa aspek rasionalisasi biaya untuk ibadah haji di tahun 1444 H/2023M.
Penulis : Kiki Safitri
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Bird Food - DJ Freedem
#BiayaHaji #JernihkanHarapan