Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan, putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Richard Eliezer adalah putusan yang progresif.
Oleh karena itu, LPSK memberikan apresiasi yang tinggi untuk putusan 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Susi menyebut, setidaknya ada tiga alasan vonis tersebut disebut progresif.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Overturn by Riot
#JernihkanHarapan #RichardEliezer #LPSK