Vonis mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo masih ramai diperbincangkan. Diketahui, hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantas, kapan pelaku kejahatan yang divonis mati akan dieksekusi? Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, eksekusi pidana mati hanya bisa dilakukan jika ada penolakan grasi. "Kalau orang sudah diputus, eksekutornya kan JPU. Tapi kalau untuk pidana mati, harus ada penolakan grasi dari presiden baru bisa dieksekusi," kata Yenti kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Warzone - Anno Domini Beats
#HukumanMati #VonisFerdySambo #JernihkanHarapan