Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Karier Richard di Kepolisian?

15 Februari 2023, 20:10 WIB

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, keputusan terkait status anggota Polri Richard Eliezer masih menunggu informasi lebih lanjut dari Divisi Propam Polri.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023). Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.

#ferdysambo #bharadae #brigadirj

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Kreatif Produser: Yuna Fikry

Video Editor: Dimas Septian

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke