Komisi III DPR memberikan tanggapan terkait putusan hakim yang memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman, status Richard sebagai Justice Collaborator yang menjadi salah satu pertimbangan sehingga vonis yang diberikan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.Â
Sementara menurut anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari, keputusan hakim merupakan kewenangan yang mandiri dam independen. Tobas, sapaannya, mengatakan, belum dapat memberikan komentar karena belum membaca pertimbangan yang dibacakan hakim saat menjatuhkan vonis.
Sementara itu dalam pandangan hakim, Richard Eliezer dinilai telah berani mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Hakim menyebut Richard Elizer adalah justice collaborator. Oleh karenanya, ia divonis jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 12 tahun penjara.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#OnLocation #JernihkanHarapan #VonisBharadaE #FerdySambo