Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Para pendukung sidang pun bahagia mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Mereka melakukan selebrasi langsung usai sidang ditutup oleh majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#brigadirJ #bharadaE #onlocation #JernihkanHarapan