Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.
Richard menangis saat majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis ini sangatlah jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya 12 tahun penjara.
Momen Richard menumpahkan air matanya bermula jelang pembacaan vonis ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakannya berdiri.
Hakim memaparkan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Usai mendengarkan vonis tersebut, Richard terlihat sontak menangis sembari menundukkan kepala.
Tak berselang lama, Richard mencoba menegakkan kepalanya kembali menghadap majelis hakim.
Setelah persidangan vonis Richard dinyatakan ditutup, empat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menghampirinya.
Sementara, di luar ruang persidangan, terlihat pengunjung simpatisan Richard Eliezer bersorak-sorai.
Para pengunjung histeris dan mencoba mendekat ke arah Eliezer, merayakan vonis ringan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: Kristianto Purnomo, TV Pool
Sumber berita: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Dino Oktaviano
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #richardeliezer #vonisrichardeliezer #bharadae