Ibu Korban kasus pembunuhan berencana Brigadir J Rosti Simanjuntak, hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer pada Rabu (15/2/2023).
Rosti menyebut apapun yang diputuskan hari ini oleh Majelis Hakim akan diterima dan telah memaafkan terdakwa Richard.
Rosti mengatakan, seluruh keluarga Yosua menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim, dan ia berharap keputusan yang terbaik akan disampaikan oleh hakim.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Park Bench by Gunnar Olsen
#JernihkanHarapan