Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak pun merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim hari ini.
Ia berharap, nama baik anaknya segera dipulihkan. Ia juga berterima kasih terhadap majelis hakim atas vonis yang diberikan kepada Bharada E.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#onlocation #brigadirJ #bharadae #JernihkanHarapan