Status justice collaborator Richard Eliezer dikabulkan oleh majelis hakim. Hal itu dikatakan hakim anggota Alimin Ribut Sudjono saat membacakan putusan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A UU 31/2014 tentang perubahan UU No 13 Tahun 2006,” kata hakim anggota Alimin Ribut Sudjono.
Majelis hakim mengabulkan justice collaborator Richard dengan pertimbangan bahwa tindakan Richard salah namun berbalik 180 derajat untuk membongkar kasus yang melibatkan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #FerdySambo #BrigadirJ #JusticeCollaborator #RichardEliezer