Kepolisian Negara Republik Indonesia menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, terkait sidang kode etik terhadap Bharada E, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Bull Fight - Verified Picasso
#JernihkanHarapan #RichardEliezer #VonisRichard