Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Hakim Terima Status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator
03:44
Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Bintang 1 Termuda TNI
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Bintang 1 Termuda TNI
Lanjutkan

Saat Hakim Terima Status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator

15 Februari 2023, 16:30 WIB

Majelis hakim menerima status Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim menilai, keterangan Richard Eliezer membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Keterangan Richard disebut telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Pernyataan ini diungkap hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Richard 12 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Salsabila Rahmadhany

Produser: Adisty Safitri

Musik: News - Abiel Accoustic

#FerdySambo #RichardEliezer #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke