Majelis hakim menerima status Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim menilai, keterangan Richard Eliezer membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Keterangan Richard disebut telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Pernyataan ini diungkap hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Richard 12 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Musik: News - Abiel Accoustic
#FerdySambo #RichardEliezer #QuoteHighlight #JernihkanHarapan