Bharada Richard Eliezer seketika dikepung oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.
Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Suasana ruang sidang yang hening seketika dipenuhi riuh pengunjung. Richard sendiri tampak tak kuasa menahan air matanya setelah mendengar putusan tersebut.
Empat orang petugas LPSK tiba-tiba mengepung Richard yang masih duduk di bangku terdakwa. Mereka tampak berada di belakang Richard, menahan kursi dan pagar pembatas yang dipenuhi pengunjung.
Sesaat setelah sidang ditutup, keempat petugas LPSK itu bergegas menghampiri Richard yang tengah berdiri dan memberikan hormat kepada majelis hakim.
Richard langsung dikepung dan dibawa ke luar ruang sidang, diikuti oleh tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Schizo - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #RichardEliezer