Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Apresiasi Hakim Beri Vonis Ringan untuk Richard Eliezer

15 Februari 2023, 15:38 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan hakim yang memberikan vonis kepada Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Selain mengapresiasi, Mahfud juga menilai narasi yang dibuat hakim atas vonis ringan terhadap Bharada E merupakan format modern. Menurutnya, hal ini tidak seperti hakim pada umumnya yang masih menggunakan format zaman Belanda.


"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang masih banyak tuh format zaman belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," kata Mahfud.


Sementara itu dalam pandangan hakim, Richard Eliezer dinilai telah berani mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Hakim menyebut Richard Elizer adalah justice collaborator. Oleh karenanya, ia divonis jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 12 tahun penjara. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#OnLocation #JernihkanHarapan #MahfudMD #VonisBharadaE #FerdySambo

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke