Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy tak kuasa menahan tangis usai vonis kliennya dibacakan oleh majelis hakim.
Ronny mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan harapan pihak Bharada E yang menargetkan 1,5 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#bharadae #richardeliezer #brigadirJ #JernihkanHarapan