Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Richard dinyatakan bersalah atas kematian rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu.Â
Usai pembacaan vonis, pengunjung sidang berteriak senang karena Richard divonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pagar pembatas ruang sidang pun jebol karena tak bisa menghalau para pengunjung sidang yang akan mengabadikan momen pembacaan vonis Richard. Kemudian kerusuhan tak terhindarkan lantaran beberapa awak media terlibat adu argumen dengan petugas keamanan karena tak diperbolehkan masuk.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FerdySambo #PembacaanPutusan #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan