Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

15 Februari 2023, 13:20 WIB

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, terbukti bersalah dan dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Atas hal ini, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa meyakini, Richard terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Me And My Piano by Jonny Houlihan

#BharadaE #RichardEliezer #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke