Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, terbukti bersalah dan dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Atas hal ini, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa meyakini, Richard terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Me And My Piano by Jonny Houlihan
#BharadaE #RichardEliezer #QuoteHighlight #JernihkanHarapan