Kuasa hukum Giorgio bernama Arif Fadillah menjelaskan alasan kliennya membawa kedua benda tersebut di dalam mobilnya. Arif mengatakan, airsoft gun yang dibawa Giorgio digunakan untuk menjalankan hobi bermain tembak-tembakan. Airsoft gun mainan itu, kata Arif, kebetulan dibawa oleh Giorgio usai melakukan latihan permainan tembak-menembak. Arief menuturkan, airsoft gun mainan itu tidak dibawa oleh kliennya setiap hari, tetapi hanya pada saat melakukan latihan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa airsoft gun tersebut bukanlah senjata sungguhan. Giorgio membeli airsoft gun mainan itu secara online. Sementara itu, pedang anggar yang juga digunakan oleh Giorgio untuk merusak mobil milik Ari masih didalami soal kepemilikannya.
Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Bird Food - DJ Freedem
#PengendaraFortuner #AirsoftGun #JernihkanHarapan