Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.
KUHP baru yang dimaksud aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 yang menyatakan, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.
Video Jurnalis: Nissi elizabeth, Firda Rahmawan, Talitha Yumnaa
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
#MahfudMD #Sambo #JernihkanHarapan
Music: Hidden - AlexProductions