Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD: Hukuman Sambo Bisa Berkurang Berdasarkan KUHP Baru, tapi Itu Tak Penting
02:18
FIRST IMPRESSION | Campervan Listrik Berbasis DFSK Gelora E
05:02
Video Selanjutnya dalam detik
FIRST IMPRESSION | Campervan Listrik Berbasis DFSK Gelora E
Lanjutkan

Mahfud MD: Hukuman Sambo Bisa Berkurang Berdasarkan KUHP Baru, tapi Itu Tak Penting

14 Februari 2023, 16:48 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.

KUHP baru yang dimaksud aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 yang menyatakan, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

Video Jurnalis: Nissi elizabeth, Firda Rahmawan, Talitha Yumnaa
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

#MahfudMD #Sambo #JernihkanHarapan

Music: Hidden - AlexProductions

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke