Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga telah dijatuhi vonis.
Sambo divonis hukuman mati, Putri divonis 20 tahun penjara, dan Kuat divonis 15 tahun penajra.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
#RickyRizal #FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan #QuoteHighlight