Peneliti Setara Institute Ismail Hasani mengkritik vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Menurutnya vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM) karena telah melanggar hak hidup seseorang.
Ismail mengungkapkan, dalam menghukum seseorang, negara melalui peradilan semestinya tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati apapun jenis kejahatannya.
Ia berharap negara melalui lembaga peradilan dapat mengoreksi pidana mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Dica Septhian Herlambang
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Traversing-Godmode
#JernihkanHarapan #IsmailHasaniKritikVonisSambo