Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim memberikan vonis 15 penjara terhadap Kuat Ma’ruf adalah hakim menyebut Kuat selama persidangan tidak mengaku bersalah atas perbuatannya.
Selain itu, keterangan Kuat yang dinilai berbelit-belit di persidangan sehingga menghambat proses persidangan.
Majelis hakim juga menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan dan tidak memperlihatkan rasa penyesalannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #VonisKuatMa’ruf