Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf merasa kecewa dan dizalimi atas vonis yang diberikan yakni 15 tahun hukuman pidana penjara.
Menurut Kuasa Hukum Kuat, Irwan Irawan mengungkapkan kekecewaannya terkair putusan tersebut. Lantaran kliennya dalam posisi tidak mengetahui peristiwa itu. Irwan mengaku, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
#KuatMaruf #SidangVonis #JernihkanHarapan
Music: Drop - Anno Domini Beats