Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma'ruf tidak menunjukkan sopan santun selama jalannya persidangan.
Selain dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua, sikap Kuat saat sidang turut menjadi hal yang memberatkan vonisnya.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hal yang memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu perkara ini.
Bahkan, gaya kontroversi Kuat Ma'ruf kembali terekam kamera saat hakim Morgan memberikan pemaparan dalam sidang vonis.
Mendengar pemaparan hakim atas perannya dalam perkara Yosua, Kuat Ma'ruf merespons dengan melemparkan senyuman sinis.
Tak hanya itu, usai sidang vonis dirinya dinyatakan selesai, Kuat mengacungkan salam metal saat berjalan ke luar ruang sidang.
Adapun vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara 8 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim juga tidak menemukan alasan pembenar sehingga menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: Antara, TV Pool
Sumber berita: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Dino Oktaviano
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #voniskuatmaruf #sidangvoniskuatmaruf