Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giorgio Sopir Fortuner Ditahan Usai Jadi Tersangka Perusakan Brio Taksi Online

14 Februari 2023, 15:44 WIB

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner yang merusak mobil taksi online dan mengancam sopir serta penumpangnya di Jalan Senopati, Penahanan dilakukan usai Giorgio diperiksa intensif, Senin (13/2/2023).


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ari Syam mengungkapkan identitas sopir fortuner tersebut relatif masih muda. Giorgio Ramadhan baru saja menyelesaikan pendidikan S1 dan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.


Atas kejadian tersebut, Giorgio dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta. 


Selain itu, ia juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.


Sebelumnya, Giorgio mengamuk dan dengan sengaja menyenggolkan mobil fortuner yang dikendarainya ke mobil taksi online yang dikendarai Ari Widianto (38). Tindakan itu dilakukan Giorgio lantaran dirinya tidak terima saat diperingatkan menggunakan lampu dim untuk kembali ke lajurnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Okky Mahdi Yasser


#FortunerTabrakBrio #FortunerArogan #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke