Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa (14/2/2023)
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman Kuat. Salah satunya, Kuat dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Kuat juga dianggap tidak sopan selama persidangan.
Sebab, menurut Hakim, Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Kuat dianggap masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhi hakim terhadap Kuat, lebih berat daripada tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#QuoteHighlight #JernihkanHarapan