Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati

14 Februari 2023, 12:57 WIB

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menilai Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama istri dan sejumlah bawahannya sehingga mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal. Lantas bagaimana pelaksanaan hukuman mati Sambo ini setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berlaku Januari 2026?

Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries mengatakan, bagi terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum awal Januari 2026 dan belum dieksekusi, akan diberlakukan ketentuan Pasal 3. Pasal 3 KUHP menyatakan, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru.

Hukuman mati dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) menyatakan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal. Beberapa yang dipertimbangkan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan. Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

__________

Penulis Naskah: Vanessa Benedicta

Host: Vanessa Benedicta

Video Editor: Vanessa Benedicta

Produser: Nibras Nada Nailufar

#Sambo #Vonissambo #Hukumanmati #Sidangsambo #vonishakim #pidanamati #kreasikompascom

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke