Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Vonis Sambo dan Putri Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Anggap Wajar

14 Februari 2023, 13:41 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons terkait vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru memvonis keduanya dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Ketut mengungkapkan, perbedaan vonis dengan tuntutan jaksa merupakan hal yang biasa dalam proses peradilan.

Ia menilai bahwa jaksa telah berhasil membuktikan dan meyakinkan majelis hakim dalam persidangan.

Ketut pun mengapresiasi kinerja hakim serta jaksa dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Ketut saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins

#Kejagung #VonisFerdySambo #VonisPutriCandrawathi #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke