Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons terkait vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru memvonis keduanya dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Ketut mengungkapkan, perbedaan vonis dengan tuntutan jaksa merupakan hal yang biasa dalam proses peradilan.
Ia menilai bahwa jaksa telah berhasil membuktikan dan meyakinkan majelis hakim dalam persidangan.
Ketut pun mengapresiasi kinerja hakim serta jaksa dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Ketut saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#Kejagung #VonisFerdySambo #VonisPutriCandrawathi #JernihkanHarapan