Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Poin Memberatkan Kuat Ma’ruf: Tidak Memperlihatkan Rasa Penyesalan Atas Perbuatan

14 Februari 2023, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hakim menolak nota pembelaan Kuat, dan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan harus dipidana.

Hakim menyebut sikap terdakwa yang tidak sopan, berbelit-belit, serta tak berterus terang di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan sebagai hal yang memberatkan.

Meski demikian, Hakim mempertimbangkan tanggungan terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai hal yang meringankan.

Ibunda Yosua Hutabarat , Rosti Simanjuntak, merasa  lega dan mengapresiasi vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma’ruf.

Rosti bilang Kuat terbukti berperan dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Kuat Ma'ruf mempengaruhi Putri Candrawathi, untuk melaporkan Yosua pada Ferdy Sambo.

Kuat mengatakan Yosua adalah duri dalam daging dalam rumah tangga majikannya itu.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378353/salah-satu-poin-memberatkan-kuat-ma-ruf-tidak-memperlihatkan-rasa-penyesalan-atas-perbuatan
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke