Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan sopir Fortuner Giorgio Ramadhan sebagai tersangka, Senin (13/2/2023).
Usai ditetapkan jadi tersangka, Giorgio melontarkan permintaan maaf atas aksi perusakan mobil Honda Brio yang dikemudikan sopir taksi online di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.
Ia mengaku, awalnya dirinya tak memiliki niat untuk melakukan pengrusakan Namun, ia terpancing emosi yang berujung pada tindakan anarkistis.
Permintaan maaf itu disampaikan Giorgio saat konferensi pers, Senin (13/2/2023).
Giorgio pun dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain dan terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: ARI
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#Fortuner #Senopati #TaksiOnline #QuoteHighlight #JernihkanHarapan