Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim memutuskan bahwa Kuat Maruf bersalah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu. Majelis hakim juga memutuskan bahwa Kuat Maruf akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#KasusBrigadirJ #PutriCandrawathi #FerdySambo #KuatMaruf #JernihkanHarapanÂ