Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tak ada hal meringankan atas perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa.
Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dalam pertimbangannya, Hakim Wahyu meyakini, almarhum Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Wahyu menungkapkan, dengan alasan itu tak diperoleh keyakinan yang cukup jika Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," imbuh Hakim Wahyu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: Kristianto Purnomo, Antara, TV Pool
Sumber berita: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Dino Oktaviano
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Your Suggestions - Unicorn Heads
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #vonisferdysambo #vonisputricandrawathi