Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri buka suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Diketahui, Sambo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait putusan tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo harus dihargai. Namun, Dedi enggan menanggapi hal-hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo seperti telah mencederai institusi Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Cavemen of the Future - Joel Cummins, Andy Farag
#VonisSambo #Polri #Sambo #JernihkanHarapan