JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang vonis atau putusan akhir terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Rencananya sidang vonis akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai menjalani sidang vonis kemarin, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis maksimal yakni Hukuman Mati.
Sementara, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebelumnya dituntut masing-masing 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembelaan dari Ricky dan Kuat juga ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378294/hari-ini-terdakwa-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-jalani-sidang-vonis-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua