Hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyatakan bahwa hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, dengan mempertimbangkan tiga hal.
Di antaranya rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
Dengan demikian, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama para terdakwa lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Familiar Things - The Whole Other
#JernihkanHarapan #FerdySambo #VonisMati