Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Adapun Sambo dan Putri masing-masing divonis hukuman mati dan pidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Demon - JVNA
#MahfudMD #VonisSambo #HukumanMatiSambo #JernihkanHarapan